Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 - 2024 adalah "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong". Untuk mendukung Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian Tahun 2020 - 2024, yakni:
Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong
Makna dari Visi
Majunya sektor pertanian ditandai dengan meningkatnya produksi dan produktivitas komoditas pangan serta mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri (pangan mandiri) yang pada akhirnya mampu meningkatkan pendapatan petani.
Kemajuan dan kemandirian di sektor pertanian diwujudkan dengan peningkatan hasil pengembangan penelitian terapan didukung oleh kualitas SDM dalam menggunakan teknologi modern berbasis kawasan pertanian.
MISI
Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah
Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup ditinjau dari jumlah maupun mutu. Selain itu, menjamin pangan yang aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Daya saing pertanian adalah kemampuan di sektor pertanian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mampu menggantikan produk pesaingnya dengan nilai tambah yang dihasilkan dalam setiap kegiatan produksi dan distribusi komoditas pertanian.
Tugas dan Fungsi BB Pascapanen
Tugas
BB-Pascapanen mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi pascapanen pertanian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBPascapanen menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan evaluasi penelitian dan pascapanen pertanian;
b. pelaksanaan penelitian identifikasi dan karakteristisasi sifat fungsional dan mutu hasil pertanian;
c. pelaksanaan penelitian pengolahan hasil, perbaikan mutu, pemanfaatan limbah dan pengembangan produk baru;
d. pelaksanaan penelitian pengolahan hasil, perbaikan mutu, pemanfaatan limbah dan pengembangan produk baru;
e. pelaksanaan pengembangan sistem mutu dan keamanan pangan hasil pertanian;
f. pelaksanaan pengembangan sistem informasi teknologi pascapanen pertanian;
g. pelaksanaan pengembangan komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis bidang pascapanen pertanian;
h. pelaksanaan kerjasama dan pendayagunaan hasil penelitian pascapanen pertanian;
i. pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BB-Pascapanen.